Media Center, Jumat ( 19/02 ) Anggota Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka target Pencurian Kendaraan Bermotor (Curamor) sekaligus menghasilkan pengecer narkoba jenis sabu.
Ada lima tersangka semuanya warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, yang diringkus Polsek Kangean, yakni satu pelaku curanmor bernama Taufik Anwar, umur 25 tahun, warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, sebagai pelaku Curanmor dan pemakai sabu.
Kemudian empat tersangka pengecer sabu yakni Andi Subroto, umur 25 tahun, warga Desa Sumber Nangka. Sitki Niam, seorang pelajar umur 17 tahun, warga Desa Bilis-Bilis. Moh. Suri, umur 36 tahun, warga Desa Duko. Dan, Musahnan, umur 41 tahun, warga Desa Duko
"Mereka ditangkap pada Jumat (19/02/2021), sekira pukul 00.30 WIB, oleh anggota Polsek Kangean," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (19/02/2021).
Penangkapan para tersangka itu, lanjut Widiarti, diawali dari tersangka Taufik Anwar yang menjadi target Curanmor.
"Tapi, ketika ditangkap di rumahnya ternyata petugas mendapati 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada Andi Subroto," tuturnya.
Selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan pengembangan ke rumah Andi Subroto dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu berat kotor belum diketahui, karena belum ditimbang ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Sitki Niam. Lalu di rumah Sitki Niam juga ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca terdapat sisa sabu ditunjukkan mengakui miliknya sendiri yang sabunya didapat dengan cara membeli kepada Moh. Suri.
Penangkapan terus berlanjut, dan di rumah Moh. Suri ditemukan 1 (satu) buah HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dengan membeli ke tersangka Musahnan.
Di rumah Musahnan juga ditemukan 1 (satu) buah HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu dan juga uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) hasil dari penjualan sabu serta membenarkan bahwa dirinya yang telah menyerahkan sabu kepada Moh. Suri. Dia pun mengakui sabu itu didapat dari HN yang beralamat di Waru Kabupaten Pamekasan.
"Semua tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Penerapan hukuman yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )