News Room, Jum’at ( 22/10 ) 10 nelayan sebagai spesialis pengebom ikan jenis ‘bondet’ berhasil ditangkap Satuan Polisi Perairan (Polair) Sumenep, di Perairan pulau Raas. Kasat Polair Sumenep AKP Aryanto Agus Subekti menjelaskan, tertangkapnya 10 nelayan yang menggunakan bom ikan dengan mengendarai Perahu Motor Organisasi, ketika petugas Polair melakukan patroli rutin. “Saat patroli, anggota kami mendengar bunyi bom. Setelah didekati, ternyata benar di perairan Raas didapati nelayan sedang menangkap ikan dengan menggunakan bondet. Karena cukup bukti, para nelayan berikut hasil tangkapan ikan beserta perahu langsung digiring ke Mapolair Kalianget,”kata Aryanto Agus, pada wartawan dikantornya, Jum’at (22/10). Saat ini, kata Aryanto Agus, sepuluh nelayan yang semuanya warga Desa Ketupat, Kecamatan (Pulau) Raas tersebut, ditahan untuk kepentingan penyidikan di Markas Polair Sumenep di kawasan Pelabuhan Kalianget. “Barang bukti yang diamankan, berupa 2 kuintal ikan campuran hasil tangkapan, 3 buah dakor, 5 buah kaca mata selam, dan 3 buah timah pemberat,”ujarnya. Hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga jika mereka aktif melakukan pengeboman ikan dan baru tertangkap saat ini. “Sesuai keterangan para nelayan, penangkapan ikan kerap dilakukan dengan menggunakan bom. Ketika tertangkap tangan, mereka mengaku sudah melempar 7 bom kelaut,”ungkapnya menambahkan. Untuk itu, para pelaku bakal dijerat Pasal 8 ayat 2 jo pasal 84 ayat 4 UU 31/2004 tentang Perikanan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Ke 10 pelaku pengebom ikan tersebut, yakni H. Sanusi yang selama ini dikenal sebagai juragan ikan. Sedangkan 9 anak buahnya adalah Erpani, Dawir, Jatim, Dani, Wiwin, Bais, Yasak, Mahruji, dan Juhari. Semuanya warga Desa Ketupat Kecamatan Raas Sumenep. Sementara salah seorang pelaku, H. Sanusi, mengaku terpaksa menangkap ikan dengan cara melempar bom. “Kami terpaksa pakai bom, supaya dapat ikan banyak. Kalau menggunakan jaring hasilnya terlalu sedikit,”terangnya. ( Nita,Esha )