News Room, Sabtu ( 05/01 ) Bencana alam berupa banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Propinsi Jawa Timur membuat pemerintah Propinsi Jatim mengambil langkah tegas, namun dengan adanya musibah yang terjadi secara beruntun itu, Eksekutif maupun Legislatif (DPRD Propinsi Jatim) tidak bisa berbuat banyak, karena saat ini yang hanya bisa dilakukan berupa penanganan terhadap korban. Demikian diungkapkan anggota Komisi E DPRD Propinsi Jatim, Drs. H. Darwies Maszar, MM usai menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jatim tentang lanjut usia (lansia) dan Perda Nomor 9 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Sabtu pagi (05/01) di Gedung Kesenian RRI Sumenep. Menurut H. Darweis, upaya itu memang sudah layak untuk dilakukan, karena anggaran penanggulangan bencana memang sudah ada sekitar Rp. 100 milyar lebih, namun anggaran tersebut dikhususkan bagi seluruh wilayah Jawa Timur, sedangkan yang menjadi persoalan saat ini, seharusnya Pemprop bersama anggota DPRD Jatim menganggarkan dana agar tidak terjadi bencana, karena selama ini anggaran untuk menghindari bencana alam berupa banjir masih belum terfikirkan, mengingat upaya selama ini yang digalakkan pemerintah hanya berupa penanaman ulang atau reboisasi, sedangkan pemeliharaan terhadap tanaman itu tidak ada anggaran, sehingga hal itu masih menyulitkan lahan yang gundul untuk kembali keasal sebagai penanggulangan terhadap banjir. H. Darwies berharap kepada masing-masing pemerintah Kota/Kabupaten se Jatim, supaya melakukan langkah-langkah seperti yang dilakukan Pemprop Jatim, yakni mengangarkan dana penanggulangan terhadap bencana alam yang sifatnya anggaran itu untuk menanggulangan agar tidak terjadi bencana dan penanganan terhadap bencana itu sendiri, semua anggaran yang dimaksud sebetulnya sudah ada di anggaran tidak terduga, namun penggunaannya yang masih kurang tepat dan kurang efisien. H. Darwies juga menerangkan, ketika menghadiri acara sosialisasi yang diprakarsai Jamaludin sebagai Ketua Human Care Institute, bahwa untuk kedepan lanjut usia itu tidak akan mengalami kesulitan dalam kesejahteraannya, karena Pemprop Jatim sudah mengesahkan Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang Lansia, agar mendapatkan perlindungan yang layak dan menjamin kesejahteraan para lansia. Perda tersebut merupakan satu-satunya aturan yang ada di Propinsi Jatim, dan memang akan dijadikan contoh awal bagi wilayah lainnya. ( Nita, Esha )