News Room, Jumat ( 31/08 ) Jika bantuan dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) sebanyak 305 kelompok sesuai jatah Kabupaten Sumenep tidak segera terpenuhi, sesuai dengan petunjuk teknis dan saran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat dapat dibentuk gabungan kelompok dari sejumlah kelompok PUGAR yang tidak masuk kriteria sebelumnya. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM kepada News Room di kantornya. Menurutnya, jika nantinya dari sejumlah kelompok PUGAR yang mengajukan proposal dan diverifikasi tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah berikutnya sesuai petunjuk pusat. “Dengan membentuk gabungan kelompok, diharapkan dana yang sudah tersedia untuk jatah Kabupaten Sumenep tidak perlu dikembalikan, namun tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum para petani garam,”ujarnya. Jadi, tegas Jakfar, jika nantinya sesuai hasil verifikasi terhadap sejumlah kelompok PUGAR, dari sebanyak 357 proposal yang masuk, dan hingga saat ini baru sekitar 226 kelompok yang bisa menyerap program, berarti ada sejumlah kelompok yang nantinya bisa bergabung dalam satu kelompok, yang pengurus serta anggotanya bisa dari ketua maupun anggota kelompok PUGAR yang ada. Hanya saja, jika pemanfaatan dana untuk kelompok PUGAR hanya dipergunakan untuk kepentingan para anggota kelompoknya saja, namun untuk gabungan kelompok ini pemanfatan dananya untuk membangun fasilitas yang bisa dinikmati untuk kepentingan umum. “Seperti halnya untuk pembangunan saluran air untuk lahan pegaraman yang bisa dinikmati oleh para petani garam secara umum,”pungkasnya. ( Ren, Esha )