Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-03-2013
  • 568 Kali

Tak Mengantongi KTP, 4 Warga Digelandang Satpol PP

News Room, Kamis ( 21/03 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Kamis (21/03) pagi, melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sasaran penghuni rumah kos, di Kecamatan Kota setempat. Dalam razia kali ini, sebanyak 4 warga kedapatan tidak mengantongi KTP dan langsung digelandang ke kantor Satpol PP Sumenep. Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, bagi penghuni kos yang tidak bisa menunjukkan KTP terpaksa dibawa karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. “Ke empat warga yang kami amankan itu, ada yang tidak mengantongi KTP. Kemudian, ada KTP yang meragukan yakni bertuliskan kawin tapi tidak bersama suaminya. Dan, ada juga KTP-nya yang sudah mati,”katanya. 2 diantara 4 warga tersebut, merupakan warga Kecamatan Saronggi dan Kepulauan Sumenep. Sedangkan sisanya berasal dari Kabupaten Situbondo. “Kami meminta mereka untuk mengurus KTP, sebagai identitas diri. Tanpa KTP, kalau terjadi sesuatu sulit menghubungi keluarganya,”terangnya. Selain razia KTP, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap rumah kos tak berijin. “Di Sumenep banyak rumah kos liar (tak berijin). Dari empat rumah kos yang dirazia, 3 diantaranya tak mengantongi ijin. Kami pun beri pembinaan pada pemilik rumah kos, untuk secepatnya mengurus ijin. Kalau tidak, kos-kosan tersebut bisa kami tutup,”pungkasnya. ( Nita, Esha )