News Room, Jum’at ( 14/ 11 ) Gara-gara tak kuat menahan nafsu birahinya, seorang kakek, Mahari (65), warga Desa Kayu Aru, Kecamatan Kangayan, kepulauan Kangean, nekat mencabuli bocah berusia 13 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, warga setempat. Ironisnya lagi, aksi itu dilakukan dua kali, yakni 1 dan 5 Nopember 2008 kemarin, di rumah tersangka. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban untuk membeli jajanan dengan memberikan uang sebesar Rp. 5.000,00. Namun, ketika melintas di rumah tersangka, korban diajak mampir. “Di rumah itulah, tersangka langsung melampiaskan nafsunya, dengan mencabuli korban,†kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, kepada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Jum’at (14/11). Tidak puas hanya sekali mencabuli korban, tersangka kembali meluncurkan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama. “Lagi-lagi umpan yang dilakukan tersangka dengan memberikan uang Rp. 5.000,00 kepada korban, sehingga, peristiwa memalukan itu kembali terjadi di lokasi yang sama,â€Âterangnya. Setelah berlangsung selama dua kali, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya. Karena merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, maka orang tua korban langsung melaporkan kepada Polsek setempat. “Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa hasil visum dan pakaian tersangka ketika melangsungkan aksinya, diamankan di Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,â€Âtegasnya. Mualimin menjelaskan, untuk korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, setelah menjalani pemeriksaan dan visum. “Kami bakal jerat tersangka dengan pasal 265 Jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,â€Âujarnya. ( Nita, Esha )