News Room, Rabu ( 23/07 ) Sebanyak 151 nara pidana (Napi) yang bermukim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, terpaksa tidak menikmati pesta rakyat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Sebab, mereka tidak mengantongi kartu pemilih. Padahal, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, sudah menempatkan TPS Khusus di dalam rutan. Ketua KPPS pada TPS 9, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Abd. Rahman Hadi mengakui, jika napi yang ada di rutan, tidak bisa menyalurkan hak suaranya, dikarenakan tidak mendapat kartu pemilih. Padahal, sebelumnya, pada Selasa malam (22/07) sekitar pukul 18.30 WIB mencoba mendatangi Kantor KPUD, namun tidak ada orang. “Terpaksa saya hanya menulis di buku tamu tentang persoalan di TPS Khusus di rutan,â€Âterangnya. Bahkan, demi mencari solusi. Ia mengatakan, juga mendatangi PPK Kota. Sesuai penjelasan dari PPK Kota, bagi warga, baik napi yang tidak mempunyai kartu pemilih maupun formulir C.6-KWK, tidak boleh mencoblos. “Atas keterangan itu, maka semua napi tidak bisa menyalurkan hak suaranya,â€Âtegasnya. Sementara itu, Ketua KPUD Sumenep, Thoha Shamadi, ST mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, khusus untuk napi, bukan kewenangan KPU beserta jajaran dibawah mendatanginya. “Seharusnya keluarga napi yang berperan aktif mengantarkan kartu pemilih ke rutan,â€Âujarnya. Ia menjelaskan, KPU hanya sebagai penyelenggara saja, bukan bertugas mengurusi kartu pemilih bagi napi, sebab selain napi, juga diminta proaktif untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Yang penting, TPS khusus di rutan sudah dibuka, persoalan napi tidak memiliki kartu pemilih bukan kewenangan KPU,â€Âtegasnya. ( Nita, Esha )