Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2006
  • 1572 Kali

TAHUN INI, ANGGOTA DPRD TIDAK MENDAPATKAN THR

Sumenep-Kominfo News Room : Berbeda dengan periode sebelumnya kali ini, anggota DPRD Sumenep tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 dan perubahannya PP Nomor 54 tahun 2000, tidak ada pos untuk THR bagi anggota DPRD. Anggota DPRD Sumenep asal Fraksi Amanat Rakyat, Malik Effendi, SH mengatakan, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah itu, telah mengatur jenis-jenis pendapatan untuk anggota dewan, dan didalamnya memang tidak ada pemberian THR bagi anggota Dewan. Dan anggota Dewan tidak menerima THR itu sejatinya sudah berlaku sejak tahun 2003 lalu. Hal senada diungkapkan anggota DPRD Asal Fraksi Kebangkitan Bangsa, Sitrul Arsyi Musa’ie, S.Ag. Menurutnya tidak ada celah bagi anggota Dewan untuk menganggarkan THR. Saat ini pendapatan anggota Dewan berdasarkan Undang-Undang, hanyalah gaji dan tunjangan beras. Namun demikkian tidak adanya tunjungan hari raya ini, dirinya justru lebih setuju, alasannya, lebih baik mementingkan masyarakat dari pada mementingkan kepentingan pribadi. Sitrul Arsyi Musa’ie yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan menambahkan, sebagai anggota Legislatif, selayaknya menerima larangan pemberian THR bagi anggota Dewan, mengingat anggota Dewan itu telah menerima pendapatan lebih dari cukup. ( Yasik, Esha )