Sumenep-Kominfo News Room : Kantor Departemen Agama di seluruh daerah bisa bernafas lega, pasalnya akan terjadi pola perubahan anggaran. Jika sebelumnya anggran sebesar 42 prosen berada di Depag pusat, maka sejak tahun 2008 berubah total. Pada tahun 2008 Depag pusat hanya mendapatkan kucuran dana sebesar 20 prosen dan 80 prosen untuk Depag di daerah. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, MH. Said Abdullah. Said Abdullah menerangkan, Komisinya memandang penting perubahan format anggaran Departemen Agama sebagai wujud pemberdayaan lini terdepan di lingkungan Depag. Sebagai bentuk aspek fungsional, setiap KUA mendapat tunjangan per-tahun sebesar Rp. 11 juta lebih dan Depag sebesar Rp. 360 juta. Said Abdullah menambahkan, kucuran dana tersebut tidak menjadi bancaan di tingkat bawah, sehingga Komisi VIII bersama Depag RI sepakat, jika anggota DPR-RI setiap dapil mempunyai pengawasan dan juga masyarakat juga ikut serta mengawasi penggunaan anggaran tersebut, sebab lembaga kontrol di wilayah dan daerah berbeda dengan Dinas Pendidikan yang mendapat kontrol lembaga DPRD. ( Yasik, Esha )