Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2012
  • 605 Kali

Tahap Pemilihan Umum Legislatif Dimulai Juni 2012

News Room, Selasa ( 21/02 ) Tahap Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 tinggal hitungan bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan Rancangan Tahap Pemilu Legislatif yang akan berjalan simultan hingga pemungutan suara pada April 2014. Rancangan itu disampaikan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (20/02). Menurut dia, tahap awal Pemilu Legislatif dilakukan dengan penyusunan sejumlah Peraturan KPU. “Penyusunan peraturan KPU dijadwalkan berlangsung selama 90 hari, dimulai bulan Juni 2012,”ujar Hafiz. Sedangkan tahap berikutnya adalah Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, yang akan dimulai Agustus 2012, yang memerlukan waktu 150 hari. Tahap yang tak kalah krusial adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahap tersebut akan dimulai dengan penyediaan dan penyerahan data kependudukan yang dilanjutkan dengan sinkronisasi aplikasi pemutakhiran data pemilih, antara KPU dengan Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Kemendagri. Tahap ini berlangsung Desember 2012 hingga Pebruari 2013. Bersamaan dengan ini, akan dirumuskan dan ditetapkan pula Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif 2014. Selanjutnya, sejak Maret 2013, dilakukan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP-4) dari Kemendagri kepada KPU. “Hingga Oktober 2013, KPU akan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS. perbaikan DPS, hingga Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ),”kata Hafiz. Disela-sela penyusunan DPS menjadi DPT, kata Hafiz, KPU akan membuka tahap pencalonan mulai Mei hingga September 2013. Masa kampanye yang diputuskan berlangsung lama dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang baru, juga sudah disusun KPU. “Kampanye dimulai bulan Januari 2013 hingga 3 hari sebelum pemungutan suara pada bulan April 2014,”jelasnya. Pengadaan dan pendistribusian logistik dimulai Oktober 2013 hingga April 2014. Proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung 60 hari pada April dan Mei 2014, Sementara itu, penetapan calon legislatif akan dilakukan selambat-lambatnya Oktober 2014. Penetapan calon legislatif itu memperhitungkan, jika ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK),”uja Hafiz. ( JP, Esha )