News Room, Senin ( 15/02 ) Ditetapkannya kawasan terumbu karang di Desa Tanjung Kiaok Kepulauan Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep bersama dengan 193 Kabupaten lainnya di Indonesia sebagai daerah segitiga terumbu karang dunia, perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen yang ada.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Ir. M. Djakfar, M.Si mengungkapkan dengan masuknya Sumenep sebagai segitiga terumbu karang dunia maka pihaknya akan melakukan konservasi laut di kepulauan yang memang masuk dalam kawasan tersebut.
“Diharapkan dengan konservasi terumbu karang dunia ini bisa menyelamatkan perairan kepulauan Sumenep untuk anak cucu di masa mendatang serta memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur, pada 2017 mendatang akan dilaksanakan pembangunan kantor, maupun perbaikan infrastruktur jalan dan dermaga di sekitar wilayah konservasi terumbu karang dunia. Selain itu, kawasan terumbu karang dunia ini juga akan dilengkapi fasilitas kantor pengawasan dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.
Dijelaskan pula, sebagai kawasan terumbu karang nantinya akan dilakukan konservasi terumbu karang di 3 kawasan yaitu kawasan inti seluas 118 hektar, kawasan penyanggah dan pemanfaatan. Sehingga, pada kawasan inti, masyarakat dilarang melakukan budidaya maupun menangkap ikan, sedangkan di kawasan pemanfaatan masyarakat bebas membudidayakan keramba, rumput laut, menangkap ikan maupun memancing.
“Guna menyelamatkan kawasan konservasi, kami juga akan bekerjasama dengan kedutaan Prancis, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov serta Himpunan Masyarakat Perikanan Indonesia (HAMPI) Jawa Timur.”tambahnya. ( Ren, Fer )