Sumenep-Kominfo News Room : DPRD Sumenep membatasi kegiatan study banding hanya satu kali dalam satu tahun. Pembatasan study banding bagi anggota DPRD tersebut setelah melalui rapat Panitia Anggaran DPRD Sumenep beberapa waktu lalu. Ketua Panitia Anggaran (Panggar) yang juga Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengatakan, jatah study banding untuk anggota Legislatif melalui anggaran Dewan itu ditentukan hanya satu kali dalam satu tahun. Keputusan membatasi study banding bagi anggota dewan tersebut merupakan respon dari kritikan dan masukan dari berbagai pihak, karena selama ini muncul tudingan bahwa study banding kurang bermanfaat dan merupakan kegiatan yang hanya menghambur-hamburkan anggaran saja. KH. Busyro Karim menuturkan, jatah study banding sepenuhnya wewenang masing-masimg anggota dewan, apakah akan memanfaatkannya atau tidak, namun yang pasti anggota dewan itu tidak bisa mencairkan anggaran jatah study bandingnya, jika tidak melakukan study banding yang jelas manfaat dan tujuannya. Namun pihaknya tidak akan menghalangi anggota dewan yang melakukan study banding yang biayanya melalui Eksekutif, karena Panggar hanya membatasi anggaran study banding yang alokasi dananya dari anggaran DPRD. ( Yasik, Esha )