Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2011
  • 838 Kali

SPPT Belum Juga Dikirim, Pemkab Sumenep Belum Tagih PBB

News Room, Kamis ( 17/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep belum bisa melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan pada masyarakat wajib pajak, sebab hingga saat ini Kantor Pajak Pratama Pamekasan belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). Sekretaris Tim Intensifikasi Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB Kabupaten Sumenep, Drs. H. MD. Suparto, M.Si mengatakan, untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak, pihaknya masih menunggu proses SPPT oleh Kantor Pajak Pratama Pamekasan, sebagai acuan untuk menagih PBB pada wajib pajak. SPPT PBB 2011 dijadwalkan turun dari Kantor Pajak Pratama Pamekasan akhir bulan ini, dan manakala SPPT tersebut sudah turun, proses selanjutnya SPPT tersebut dikirim ke Kecamatan hingga Desa serta masyarakat wajib pajak. ”Kalau semua wajib pajak sudah menerima SPPT, kami melalui petugas di masing-masing Desa, baru memulai penagihan dan kami harapkan petugas PBB di masing-masing Desa berkerja maksiamal, agar pada tahun ini tidak ada tunggakan PBB, akibat ada wajib pajak yang belum membayar PBB,”tegasnya. H. MD Suparto menyatakan, bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan kebijakan Bupati Sumenep, untuk pembayaran PBB-nya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Untuk itu diharapkan bagi masyarakat yang mampu untuk membayar iuran PBB-nya tepat waktu, sebab membayar PBB merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. ”Untuk memotivasi masyarakat, agar pelunasan PBB didaerah ini tepat waktu, kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara Republik Indonesia,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )