News Room, Kamis ( 22/05 ) Pembatasan pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium ternyata sudah diberlakukan di tiap-tiap SPBU. Hal itu dilakukan, sesuai dengan surat dari Pertamina tertanggal 19 Mei lalu, terkait pengendalian penjualan BBM bagi kendaraan bermotor (ranmor), sehingga ditentukan untuk kendaraan pribadi hanya diberi jatah pembelian sebesar Rp. 75.000,00, kemudian angkutan umum Rp. 100.000,00, truk Rp. 250.000,00, Bus antar kota Rp. 250.000,00 dan sepeda motor sebesar Rp. 15.000,00. Manajer Operasional SPBU PT. Wira Usaha Sumekar (Wus), Agus Suryawan mengatakan, dengan adanya Surat Edaran dari Pertamina itu, maka langsung dilakukan pembatasan penjualan BBM. Sebab, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan pengendalian atau pembelian BBM. Namun, penerapan pengendalian di SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan Pertamina. “Kita beri batasan penjualan bagi kendaraan pribadi sebesar Rp. 100.000,00 dan sepeda motor tidak ada perbedaan. Tapi, setelah ada edaran dari Pertamina, ‘ya kita ikuti aturan itu,†terangnya. Dengan pembatasan itu, untuk sementara waktu pembelian menggunakan jerigen tidak dilayani. Jika kondisi sudah normal, yang dipastikan tidak terjadi kelangkaan BBM jenis premium, maka pembelian untuk jerigen baru bisa dilayani. “Kita tidak bisa memastikan, kapan pembelian memakai jerigen bisa dilayani. Itu tergantung waktu saja,†tegasnya. Sementara itu, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, H. Achmad Sadik, S.Sos mengatakan, jika selama ini Pemkab tidak mengeluarkan edaran terkait pembatasan penjualan BBM bagi kendaraan bermotor. Dimungkinkan pembatasan di SPBU itu, merupakan keputusan Pertamina. “Sah-sah saja Pertamina melakukan pengendalian penjualan BBM, dikhawatirkan terjadi kelangkaan BBM terkait rencana pemerintah menaikkan harga BBM,†ujarnya. Yang jelas, sampai saat ini Pemkab terus meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, untuk menghindari adanya penimbunan BBM. “Hingga sekarang, masing-masing SPBU dijaga ketat oleh aparat kepolisian, untuk memantau pendistribusian BBM,†tegasnya. ( Nita, Esha )