News Roo, Sabtu ( 26/03 ) Dengan disosialisasikannya Undang-Undang Pramuka RI Nomor 12 tahun 2010 hari ini, Sabtu (26/03) oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka diharapkan terus membawa dampak positif terhadap perkembangan kegiatan Pramuka mulai pusat hingga tingkat Kwartir dan Gugus Depan. Ketua Kwarcab Pramuka Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM mengaku bangga dengan kegiatan siosialisasi Undang-Undang Pramuka, sehingga para pejabat pemerintah mulai pusat hingga daerah bisa lebih maksimal merespon dan mengganggarkan kegiatan Pramuka dalam anggaran pusat maupun daerah. “Sebab, selama ini kegiatan Pramuka memang masih sangat terbatas dengan dukungan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembinaan karakter generasi muda ini,”ujar H. Hasan Mudhari yang juga anggota DPRD Sumenep ini. Menurutnya, dengan Undang-Undang Pramuka, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak merespon kegiatan Pramuka. apalagi saat ini dengan keterbatasan anggaran yang ada dimasing-masing Kwartir maupun Gugus depan tetap semangat melaksanakan pembinaan kepada generasi muda, sehingga keberadaan Pramuka tetap eksis ditengah-tengah masyarakat. Dijelaskan, terkait dengan Undang-Udang Pramuka yang sebenarnya sudah banyak diketahui sejak tahun 2010 lalu, saat ini tinggal penerapan pelaksanaan Undang-Undang Pramuka sesuai yang diamanatkan didalamnya. karena itu masing-masing pengurus Kwartir Cabang Sumenep nantinya dapat menindak lanjuti sosialisasi hingga ke Kwartir Ranting dan Gugus Depan yang ada. “Kami yakin dengan semangat Undang-Undang Pramuka yang baru di-undang-kan itu juga akan memberikan semangat kepada pengurus dan anggota Pramuka untuk giat berlatih dengan terus mengembangkan inovasi kegiatannya,”pungkasnya. ( Ren, Esha )