Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2006
  • 662 Kali

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

Kota-Kominfo News Room : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, disamping itu BPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja Pemerintahan Desa. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si pada acara sosialisasi BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep, Jum’at (08/09) yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPD se Kecamatan Kota Sumenep. Dalam kesempatan tersebut Camat Kota Sumenep, diwakili Kasie Pemerintahan, H. Ernowadi ketika membuka acara sosialisasi ini mengharapkan kepada peserta agar mengikuti acara sosialisasi tersebut dengan baik, sehingga dengan demikian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Acara yang sama juga dilaksanakan di Kecamatan Batang-batang, Kamis (07/09) kemarin di Pendopo Kecamatan setempat dengan materi meliputi Tata Pemerintahan disampaikan oleh Zulkarnain, masalah Hukum disampaikan oleh Sarbini dan materi Pemerintahan Desa disampaikan oleh Abd. Razak, S.sos. ( JuP-02,21, Ong, Esha )