Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-07-2007
  • 524 Kali

Sosialisasi Pengetahuan Hukum Rangkul Media Elektronik

Sumenep-Kominfo News Room : Untuk memperlancar sosialisasi terkait pengetahuan hukum yang berlaku di Indonesia, Tim Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak hanya memanfaatkan pondok pesantren. Terbukti, dalam waktu dekat ini akan menggandeng media elektronik seperti halnya radio dan televisi, dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat. Kepala Sub. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Titik Suryati mengatakan, penyuluhan hukum melalui media elektronik tersebut, akan dimulai sejak 30 juli 2007 mendatang. Hal itu dilakukan, untuk memberikan sentuhan langsung kepada masyarakat yang merasa kesulitan menerima adanya pemberlakuan hukum. Menurut Titik, bentuk acara yang akan dilakukan dalam sosialisasi melalui media elektronik itu, yakni dengan sistem dialog Interaktif. Titik Suryati menandaskan, pemilihan penyebaran hukum melalui media elektronik itu, bertujuan agar masyarakat lebih mengerti dengan hukum yang berlaku di Indonesia,. karena penyebaran hukum melalui pondok pesantren, dirasa kurang menyentuh bagi masyarakat. Titik Suryati menjelaskan, bentuk materi yang akan diberikan dalam sosialisasi melalui media elektronik tersebut, yakni dengan sistem dialog interaktif. Titik Suryati berharap kepada masyarakat agar betul-betul menyimak mengenai sosialisasi melalui media elektronik itu, agar masyarakat lebih memahami dan mengerti tentang informasi hukum di Indonesia. ( Nita,Soek )