Saronggi-Kominfo News Room : Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep diwakili Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan, Ir. Arif Budianto, MM mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 ada beberapa kegiatan penebangan yang tetap dilarang, diantaranya penebangan kayu yang ada disekitar sumber air, disembatan sungai atau sembatan pantai, juga di kelerengan melebihi 45 derajat, serta kayu/pohon purbakala. Demikian dikatakan Ir. Arif Budianto, MM pada acara Sosialisasi Penata Usahaan Legalitas Hasil Hutan di Pendopo Kecamatan Saronggi, Senin Kemarin (18/09 ) yang dibuka oleh Camat Saronggi. Selanjutnya Arif Budianto mengatakan, awalnya penebangan pohon yang jauh dari kehutanan dan jauh dari Perhutani memakai Asper, tetapi sekarang, khususnya daratan tidak pakai Asper lagi, kecuali berdekatan dengan wilayah Perhutani, termasuk pula dulunya memakai surat keterangan dari Kapolsek, tetapi sekarang antar Desa dalam satu Kecamatan tidak memakai surat dari Polsek. Secara pandangan lingkungan hidup, pihaknya tetap memakai bagaimana disuatu kawasan menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 minimal 30 prosen berupa tanaman hutan, guna menjaga terjadinya tanah longsor dan banjir. Sementara Camat Saronggi, R. Suwandi Insyaidari, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, akhir-akhir ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tentang masalah pemotongan kayu, dari itu diharapkan kepada peserta sosialisasi untuk benar-benar memperhatikan materi yang disajikan, sehingga bisa menindak lanjuti kepada masyarakat luas, utamanya di daerah Kecamatan masing-masing guna meningkatkan kesadaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya masalah pemotongan kayu. Adapun materi sosialisasi tentang pedoman pelaksanaan penata usahaan kayu rakyat disampaikan oleh Ir. Budi Priana Jaya dan Ir. Agus Tukino dan diikuti sebanyak 60 orang peserta dari utusan Kecamatan Talango, Kalianget, Manding, Kota, Batuan, Bluto dan Kecamatan Saronggi dari Unsur Polsek, Kepala Desa, Kelompok tani, jasa anggkutan dan petani pemilik hutan rakyat. Usai penyampaian materi, acara tersebut dilanjutkan dengan forum dialog. ( JuP-31,Ong,Esha )