SOSIALISASI PELAKSANAAN UMK TAHUN 2015 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMENEP Disnakertrans Kabupaten Sumenep mengadakan sosialiasi upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.253.500. Hal itu terkait Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/804 /KPTS/013/2014 tentang Tata cara Penetapan dan Penangguhan Upah Minimu Kabupten / Kota dan Upah Minimu Sektoral Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Sekretaris Disnakertrans Kabupatenm Sumenep, Drs. Moh. Siddik , MM.M.Si mengemukakan hal itu Selasa (02/12). Setelah sosialisasi, pihaknya juga akan membentuk tim pemantau pelaksanaan upah 2015. "Tahapan tersebut segera kami lakukan," katanya. Dia menilai, nominal Rp1.253.500 sudah merupakan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Setelah disyahkan dan menjadi ketentuan, maka semua pihak diharapkan dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Secara umum, dia menilai tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan ketentuan seperti itu cukup baik. Hanya saja, dia juga mengakui tidak semua perusahaan di Kota Kretek berkondisi "bagus" saat sekarang. Pengertiannya, beberapa di antaranya juga masih dalam kategori "merintis" usaha. Terlepas dari semua itu, bila memang ada perusahaan yang ingin meminta penangguhan diharapkan dapat segera mengajukannya. Sesuai ketentuan, hal itu harus dilakukan sepuluh harus sebelum pelaksanaan UMK 2015. Selama ini dia menilai hal tersebut kurang maksimal. Salah satu penyebabnya, yakni minimnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan insitusi itu. Seandainya penyidiknya tidak ada, tentu jika terjadi pelanggaran tidak akan dapat dibuatkan berkas berita acara. Akibatnya, laporan pelanggaran pelaksanaan UMK sulit diproses.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep terus berupaya untuk ikut serta menyejahterakan masyarakat Sumenep. Caranya, dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015. di Aula Disnakertrans Kabupaten Sumenep pada Hari Selasa (02 Desember 2014 ) acara itu bertujuan melaksanakan ketentuan UMK 2015 oleh pengusaha serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meningkatnya pendapatan pekerja. Hadir dalam acara itu, Sekretaris Disnakertrans Kabupten Sumenep Drs. Moh. Siddik , MM.MSi mengatakan, kegiatan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. Sasaran kegiatan, secara kualitatif memberikan pengertian dan pemahaman terhadap pengusaha tentang ketentuan UMK 2015. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, telah mengesahkan UMK untuk 38 kabupaten/kota se Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2014. Disebutkan UMK tertinggi ditempati Kota Surabaya sebesar Rp 2.710.000 dan terendah Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.150.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur, Edy Purwinarto, di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/11) sore mengatakan, Gubernur Soekarwo telah memutuskannya. Besaran UMK juga telah disetujui oleh buruh dan seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sosialisasi Upah (UMK), PP/PKB, LKS BIPARTIT DAN OUTSOURCING DI Lingkungan Perusahaan Kabupaten Sumenep TAHUN 2015 DASAR PENYELENGGARAAN : 1.Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tenteng serikat Pekerja / Serikat Buruh ( Lembaran Tahun 2000 Nomor 131 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989) 2.Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3.undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah ( Lembaran Negara Tahunn 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587 ) 4.Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737 ) 5.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. 6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor : 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. 7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tenetang pembentukan Produk Hukum Daerah. 8.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata cara Penetapan dan Penagguhan Upah Minimum Kabupten / Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota di Jawa Timur. 9.Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/804/KPTS/013/2014 tentang Dewan Pengupahan Provisni Jawa Timur Periode 2012 -2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/609/KPTS/013/2014. MAKSUD DAN TUJUAN Diselenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK), pp/pkb, lks bipartit dan outsourcing tahun 2015, adalah untuk meningkatkan pengetahuan sumberdaya manusia di lingkungan perusahaan yang ada di kabupaten lamongan, baik perusahaan bumn, bumd maupun swasta, sehingga para peserta mampu menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. PESERTA Sosialisasi sebanyak 40 (empat) orang di lingkungan perusahaan yang ada di kabupaten Sumenep baik perusahaan bumn, bumd maupun swasta. Berikut UMK Kabupaten/kota Se-Jawa Timur tahun 2015. 1. Kota Surabaya sebesar Rp2.710.000 2. Kabupaten Gresik sebesar Rp2.707.500 3. Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp2.705.000 4. Kabupaten Pasuruan sebesar Rp2.700.000 5. Kabupaten Mojokerto sebesar Rp2.695.000 6. Kabupaten Malang sebesar Rp1.962.000 7. Kota Malang sebesar Rp1.882.250 8. Kota Batu Sebesar Rp1.877.000 9. Kabupaten Jombang Sebesar Rp1.725.000 10.Kabupaten Tuban Rp1.575.500 11. Kota Pasuruan Sebesar Rp1.575.000 12. Kabupaten Probolinggo Sebesar Rp1.556.800 13. Kabupaten Jember Sebesar Rp1.460.500 14. Kota Mojokerto Sebesar Rp1.437.500 15. Kota Probolinggo Sebesar Rp1.437.500 16. Kabupaten Banyuwangi Sebesar Rp1.426.000 17. Kabupaten Lamongan Sebesar Rp1.410.000 18. Kota Kediri sebesar Rp1.339.750 19. Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000 20. Kabupaten Kediri sebesar Rp1.305.250 21. Kabupaten Lumajang sebesar Rp1.288.000 22. Kabupaten Tulungagung sebesar Rp1.273.050 23. Kabupaten Bondowoso sebesar Rp1.270.750 24. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.267.300 25. Kabupaten Nganjuk sebesar Rp1.265.000 26. Kabupaten Blitar sebesar Rp1.260.000 27. Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.253.500 28. Kota Madiun sebesar Rp1.250.000 29. Kota Blitar sebesar Rp1.243.200 30. Kabupaten Sampang sebesar Rp1.231.650 31. Kabupaten Situbondo sebesar Rp1.209.900 32. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp1.201.750 33. Kabupaten Madiun sebesar Rp1.196.000 34. Kabupaten Ngawi Rp1.150.000 35. Kabupaten Ponorogo sebesar Rp1.150.000 36. Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.150.000 37. Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1.150.000 38. Kabupaten Magetan sebesar Rp1.150.000.