News Room, Kamis ( 16/10 ) Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Pusat ke Pajak Daerah tahun 2014 Kabupaten Sumenep berlangsung di Pendopo Kantor Camat Lenteng, Kamis (16/10). Camat Lenteng, Agus Dwi Saputra, S.Sos, M.Si mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Sosialisasi PBB-P2, karena sekarang Pajak Pusat pengelolaannya sudah diserahkan ke Kabupaten Sumenep. Untuk itu manfaatkan momentum pertemuan ini sebaik mungkin. Kalau dulu pengurusannya harus melalui Kantor Pajak yang ada di Pamekasan, tapi sekarang pengurusannya bisa langsung ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKA Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukandi, SE, MM menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Acara yang sama juga berlangsung di Pendopo Kantor Camat Guluk-guluk yang dilakukan langsung oleh Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM dan dihadiri Forpimka, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat. ( JuP-15, 17, Fer )