Kota-Kominfo News Room : Bertempat di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (07/09) dilaksanakan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor/BBNKB diikuti Kepala Desa, Lurah, BPD, Muspika dan Tokoh Masyarakat dari 3 Kecamatan sebanyak 76 orang, meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kecamatan Kalianget. Sekretaris Tim Intensifikasi dan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/BBNKB, Drs. Suparto Kepala Bidang Pendataan Badan Pengelola Kekayaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 13 tahun 2001 dan Nomor 14 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah orang pribadi, ialah orang yang bersangkutan, khususnya dan atau ahli warisnya, sedangkan untuk badan yang mengurus adalah kuasanya. Suparto menjelaskan, apabila terjadi mutasi kendaraan bermotor ditempat yang baru, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti pelunasan BBNKB berupa Surat Keterangan Fiskal. Acara yang sama juga dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pragaan, Kamis (07/09) yang diikuti Muspika, Dinas Instansi, Kepala Desa, BPD, tokoh Masyarakat di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Pragaan, Ganding dan Kecamatan Guluk-guluk. Kepala UPTD Dispenda Jawa Timur di Sumenep, Sukaryo, SH, MM, menjelaskan, sosialisasi program intensifikasi PKB/BBNKB dimaksudkan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor dalam kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya, sekaligus bertujuan dalam rangka mendapatkan pendapatan Daerah, karena pajak Kendaraan bermotor merupakan salah satu penunjang Pembangunan di Daerah di Era Otonomi Daerah. Sementara itu Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli. M.Si mengharapkan agar hasil dari sosialisasi untuk dapatnya diketuk tularkan kepada masyarakat yang lain, khususnya pemilik kendaraan bermotor, sehingga masyarakat dapat memahami dan menyadari atas kewajiban dan melunasi pajak kendaraannya. ( JuP-02,35,Ong, Esha )