News Room, Kamis ( 09/06 ) Tim Pelaksana Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau berlangsung Kamis (09/06) di Pendopo Kecamatan Kota Sumenep. Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Wahyu K. Pribadi, AP pada pokok arahannya didepan para Kepala Desa/Lurah, Pengusaha rokok, Tokoh masyarakat dan para Kepala UPTD di Kecamatan Kota Sumenep mengatakan, kegiatan ini bukan merupakan rutinitas, melainkan pengetahuan yang harus dicerna dan berdampak positif bagi masyarakat, bahwa tarif cukai hasil tembakau tarif cukainya tanpa melakukan perubahan design atau tampilan kemasan penjualan eceran. Dan, pengusaha wajib mengajukan permohonan penetapan penyesuaian tarif cukai. Drs. H. MD. Suparto, MM selaku Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Kabupaten Sumenep menjelaskan, tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap batang atau gram hasil tembakau. Dan penetapan tarif cukai dimaksud sebagai berikut, golongan pengusaha sesuai batasan jumlah produksi pabrik, batasan harga jual eceran per-batang atau gram ditetapkan oleh Menteri. Sementara itu, Yudi Hermanto dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalianget mengatakan, Kepala Kantor dapat membatalkan keputusan penetapan tarif cukai untuk merek baru dalam hal design kemasan hasil tembakau yang bersangkutan memiliki kesamaan nama dalam merek, dan atas pemohon pengusaha yang berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri. ( JuP-01, Fery )