Sumenep-Kominfo News Room : Sejak diterbitkannya paket Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, telah membawa perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan keuangan daerah. Demikian salah satu sambutan Bupati Sumenep, KH. Ramdlan Siraj, SE, MM yang dibacakan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si pada acara pembukaan sosialisasi dan work shop Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, Selasa kemarin (22/08). Lebih lanjut menurut H. Djasmo, berdasarkan Undang-Undang tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang bersifat Omnibus Regulation, yang merupakan satu kesatuan pengaturan yang mengakomudir sekaligus mensinkronkan seluruh pengaturan yang menyentuh aspek pengelolaan daerah untuk lebih mempermudah dalam mengaplikasikannya sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang secara formal sebagai pengganti dari Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 Disisi lain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni, SE, MM mengatakan, terkait dengan pelaksanaan sosialisasi Permendagri Nomor 13 tahun 2006 merupakan tindak lanjut dari pada paket Undang-Undang keuangan negara yang akan diberlakukan tahun 2007 pada semua satuan kerja, sehingga format APBD 2007 dan susunan penata usahaannya mengalami perubahan secara mendasar. H. Ahmad Masuni mengharapkan kepada semua satuan kerja, agar proaktif dalam hal mendalami materi-materi masalah Permendagri Nomor 13 tahun 2006, sehingga nantinya pada pelaksanaan tahun 2007 tidak dijumpai masalah dan kendala, dan kepada semua Kepala Satuan Kerja supaya banyak membaca isi dari Permendagri tersebut. Sementara itu peserta tahap pertama sekitar 400 orang dari Dinas dan Badan selama 4 hari mulai dari tanggal 22 sampai 25 Agustus 2006 dan diperkirakan pelaksanaan ini sampai dengan angkatan ke V yang melibatkan sampai tingkat paling bawah yaitu kelurahan. ( Soek,Ong,Esha )