News Room, Rabu ( 18/05 ) Menindak lanjuti Peraturan Bupati Sumenep Nomor 09 tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang kurang mampu di Kecamatan Batuputih mulai dilakukan sosialisasi dan persiapan pendataan oleh masing-masing petugas di Desa. Camat Batuputih, R. Moh. Baihaki, A.Mp kepada News Room mengungkapkan, dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan sosial pembayaran PBB tahun 2011, pihaknya sudah melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada masing-masing perangkat Desa. “Kami berharap melalui perangkat Desa bisa ditindak lanjuti kepada masyarakat, sehingga setiap hari bisa dilakukan evaluasi terhadap hasil pendataan dibawah,”ujarnya. Disamping itu, tegas M. Baihaki, pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat untuk tertib pembayaran PBB bagi warga yang memang dikenakan wajib pajak. Sedangkan bantuan PBB hanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang masuk kategori miskin. Karena itu, setiap hari petugas melakukan pendataan dan melakukan evaluasi terhadap berbagai temuan dan persoalan yang ada dibawah. Sebab, data yang diperoleh nantinya harus betul-betul masyarakat miskin yang masuk kriteria penerima bantuan PBB. Sementara itu, berdasarkan kriteria penerima bantuan PBB, yakni kriteria pertama, bagi masyarakat tidak mampu dengan besar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2011 sebesar Rp. 15.000,00 kebawah, dan atau memiliki lahan paling banyak 0,3 hektar dan wajib pajak termasuk dalam Daftar Penerima Manfaat OPK Raskin, Pemegang Jamkesmas dan Askeskin. Sedangkan kriteria yang kedua, yakni bagi lahan tidak produktif dengan besar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2011 sebesar Rp. 15.000,00 kebawah dan atau memiliki tanah paling banyak 0,3 hektar dan lahan pertanian, perkebunan dan lahan tambak gagal panen akibat banjir, kekeringan, serangan hama dan sejenisnya. ( Ren, Esha )