News Room, Jum’at ( 03/09 ) Pajak merupakan lumbung pendapatan non migas, seperti Pajak Pendapatan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini gencar-gencarnya dilakukan penagihan untuk keberhasilan pembangunan. Hal tersebut disampaikan Camat Dungkek diwakili Sekretaris Kecamatan Dungkek, Ali Dofir, SE pada acara sosialisasi pajak pertambahan (PPn, PPh 21, PPh 22, dan PPh 23) untuk tahun 2009 di ruang pertemuan Kantor Camat setempat, Kamis kemarin (02/09). Menurut Ali Dofir, PPn memakai rumus plafon ADD sebesar Rp. 1 juta keatas, akan kena PPn dengan rumus dibagi 11 kali 100 persen. Sedangkan PPh 21 dicantumkan bahwa honorarium itu kena pajak sebesar 5 persen, PPh 22, seperti pembelian barang, kena pajak 1,5 persen, PPh 23 tentang usaha katering, jika mempunyai NPWP kena 2 persen, dan jika tidak akan dikenakan pajak 6 persen. Untuk itu Ali Dofir meminta kepada Kepala Desa untuk segera menyetor ke kantor Camat setempat, sebab hasil pajak itu untuk memperlancar pembangunan, juga meningkatkan APBD, khususnya PAD Kabupaten Sumenep. ( JuP-16, Esha )