Sumenep-Kominfo News Room : Kelompok Tujuh Majelis Permusyawaratan Rakyat /MPR RI. yang dipimpin oleh Patrias Akbar, melakukan Sosialisasi Amandemen Undang-undang Dasar tahun 1945 dan 11 Ketetapan MPR RI, pada tanggal 19 hingga 20 September 2006, bertempat di Pendopo Ronggo Sukowati Kabupaten Pamekasan. Patreas Akbar menjelaskan, bahwa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen hanya sebagian Bab, Pasal, Ayat, Aturan Peralihan, dan Aturan Tambahan. Sedangkan pada Pembukaan (Preambule) Undang-undang Dasar 1945 tersebut tidak mengalami perubahan. Ketika menjawab pertanyaan Tadjul Arifin dari LSM Insani Sumenep, tentang pemilihan Kepala Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota yang dipilih secara Demokratis, sebagaimana yang disebutkan dalam Bab VI pasal 18 ayat (4) UUD’45, tidak disebutkan apa dipilih oleh rakyat atau oleh Anggota DPRD setempat. Patreas Akbar menjelaskan bahwa secara demokratis pada ayat tersebut memang sengaja tidak dicantumkan baik dipilih oleh Rakyat atau oleh DPRD, karena disesuaikan situasi serta kondisi di daerah masing-masing, bila diperkirakan akan terjadi perpecahan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka pemilihan bisa dilakukan oleh DPRD, tidak dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Menyinggung tentang kemungkinan pemerintah akan membiayai pendidikan dasar, menurut Patreas Akbar, terdapat landasan hukum seperti yang diamanatkan UUD 1945, bahwa pemerintah wajib menganggarkan 20 % dari APBN ataupun APBD untuk kepentingan Pendidikan, dan jangan sampai anak Indonesia tidak menikmati pendidikan terutama pendidikan dasar 9 tahun (Wajar Dikdas 9 tahun). Acara tersebut diikuti oleh berbagai unsur yakni Eksikutif, Legislatif, Yudikatif, Ormas, Parpol, LSM, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Pendidik khusus Pengajar bidang Mata Pelajaran PPKN dan Kewarganegaraan. (Soek,Fj)