News Room, Selasa ( 26/04 ) Persoalan tanah kas atau percaton desa Kebunagung yang saat ini di atasnya berdiri gedung Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, terus bergulir. Permasalahannya, ialah seputar tukar guling tanah kas tersebut, yang oleh Kepala Desa Kebunagung, Fajar Nur Alam, dinilai tidak beres.
"Kami sendiri baru tahu jika tukar guling tersebut saat munculnya persoalan Unija ini,"kata Fajar pada Media Center.
Tukar guling yang didapat oleh Desa Kebunagung ialah tanah di Desa Sendir Kecamatan Lenteng, dan di Desa Kalimook Kecamatan Kalianget. Namun menurut Fajar, tanah tukar guling di ke dua Desa tersebut bukanlah tanah produktif, sehingga tidak bisa menghasilkan apa-apa bagi Desa Kebunagung.
"Sesuai aturan yang kami tahu, tukar guling tersebut seharusnya disamping ukuran luasnya lebih besar, juga bernilai lebih, baik dari segi produktivitasnya,"tambah Fajar.
Disamping itu, berkas yang menyatakan adanya tukar guling tersebut hingga saat ini tidak dimiliki Desa Kebunagung maupun Pemkab. "Padahal ini sudah lama sekali,"kata Fajar.
Namun saat ini Fajar menegaskan, jika pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pemkab Sumenep. Ia juga mengatakan, apapun hasilnya, ia berharap Desa Kebunagung kembali mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya. "Kita akan lihat dulu akhir penyelesaian Pemkab. Nanti kita evaluasi di kalangan masyakarat Desa Kebunagung sendiri,"tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unija dituding Achmad Novel cs yang notabene sebagai dosen di Unija telah mengalihkan aset Yayasan ke Yayasan baru yang diduga ilegal. Masalah ini kemudian meluas pada aset tanah yang diketahui merupakan tanah kas Desa Kebunagung. ( Farhan, Esha )