Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-04-2008
  • 3708 Kali

Siswa SD Terlantar, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran

News Room, Rabu ( 30/04 ) Regrouping SDN Banjar Barat I dan II, Kecamatan Gapura mengundang perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, kebijakan regrouping itu menyebabkan puluhan siswa terlantar tidak mendapatkan pengajaran selama enam bulan. Hal itu terjadi, karena siswa dan orang tua siswa SDN Banjar Barat II menolak kebijakan Pemkab Sumenep untuk digabungkan dengan SDN Banjar Barat I. Mereka lebih sepakat SDN Banjar Barat I yang dikumpulkan ke sekolahnya, sebab jumlah siswa SDN Banjar Barat II lebih banyak yakni SDN Banjar Barat II jumlah siswanya sebanyak 42 siswa, sedangkan SDN Banjar Barat I sebanyak 32 siswa, bahkan sarana prasarananyapun lebih bagus. Namun demikian, Pemkab Sumenep melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, tetap memberlakukan regrouping tersebut. Sejak Oktober 2007 yang lalu hingga saat ini, semua guru SDN Banjar Barat II sudah meninggalkan sekolah itu. Akan tetapi, siswa tetap saja tidak mau pindah dan mereka terlantar tak menerima pelajaran. Dengan kondisi semacam itu, maka, rombongan Komnas HAM mendatangi dua sekolah itu setelah mendapat laporan dari LSM Gertak, Sidik Rabu pagi (30/04). Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Joni Nelson Simanjuntak menerangkan, sesuai hasil penyelidikan sementara dari dialog dengan para siswa, Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM. ”Indikasi pelanggaran itu ada, seperti terabaikannya hak-hak anak untuk sekolah, sehingga siswa tidak bisa ikut ujian,” ujarnya. Joni mengaku, belum bisa memberikan kesimpulan tentang pelaku tersebut, ada beberapa kemungkinan, pelaku bisa pemkab sebagai pengambil kebijakan, bisa juga orang tua siswa. Joni menilai, konflik yang terjadi itu akibat kebijakan Pemkab Sumenep. Karena itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, karena persoalan ini kata dia, sudah masuk pada tingkat Menteri. ”Sebenarnya, melalui prosedur formalnya berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Sumenep sudah selesai. Tapi yang formal kadang belum tentu sesuai dengan material. Putusan bisa saja berbeda dengan fakta,” tegasnya. Joni menjelaskan sesuai fakta, sebagian warga menolak kebijakan regrouping dan anak-anak jadi korban. Komnas HAM akan mencari fakta di balik penolakan warga dan alasan mengapa pemerintah memaksakan kebijakan itu. ”Ini yang masih kita gali,” tukasnya. Jika indikasi pelanggaran HAM itu terbukti, maka bisa saja masalah ini diteruskan ke penyidik. Namun, Komnas HAM sendiri hanya akan memberikan dorongan kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak dalam pendidikan. Karena masalah pendidikan merupakan bagian dari hak ekosof yang sudah diratifikasi pemerintah pada tahun 2005. ”Kami akan memperhatikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam masalah pendidikan ini,” tegasnya. Di tempat yang sama Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Shadik mengatakan, kebijakan regrouping sekolah ini merupakan keputusan dari tim. Menurutnya, SDN Banjar Barat I lebih layak untuk ditempati regrouping, karena falitasnya lebih lengkap. Selain itu, biasanya sekolah nomer urut dibawahnya akan dikumpulkan ke sekolah di atasnya. ”Bukan berdasarkan jumlah siswanya,” tukasnya. Sebenarnya, kata dia, pihak sekolah berusaha agar siswa tetap bisa mendapatkan pelajaran. ”Sekolah sudah menyebarkan surat edaran agar masuk sekolah, tapi hanya 16 siswa yang tidak ikut,” terangnya. ( Nita, Soek )