Sumenep-Kominfo News Room : Departemen Agama (Depag) harus merombak mekanisme penyetoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (PBIH) plus. Selain membuka peluang praktik biro haji nakal, mekanisme saat ini justru menguntungkan Bank menerima setoran (BPS) Rp. 6,4 milyar atas pengendapan uang calon haji plus. Ketua Dewan Penasehat Assosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI, Mahfudz Jaelani mengatakan, keuntungan BPS rata-rata Rp. 6,4 milyar per tahun, didasarkan biaya administrasi pendaftaran Rp. 400.000,00 per jamaah dikalikan 16.000 calon haji plus. Biaya administrasi ini sebenarnya tidak ada aturannya, tetapi BPS umumnya memberlakukan ketentuan tersebut. Padahal, ini jelas-jelas merugikan calon haji plus. Menurut Mahfudz, biaya administrasi Rp. 400.000,00 per jamaah merupakan kompensasi ketika sebuah Boro Haji menawarkan setoran awal tarif BPIH khusus, minimal USD 2.000. Nah, BPS biasanya menalangi terlebih dahulu atas biaya pelunasan BPIH khusus USD 4.500 per jamaah. Ada Biro Haji yang memanfaatkan dana talangan dari BPS. Biro Haji itu menawarkan setoran awal USD 500, sisanya mengharapkan dana talangan BPS. Seluruh BPS umumnya bersedia menalangi uang pelunasan BPIH khusus. Sebab, uang pelunasan BPIH khusus nantinya dikembalikan lagi ke Boro Haji, setelah calon haji memperoleh barcode. ( JP, Esha )