Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-06-2009
  • 426 Kali

Sindikat Pencuri Ranmor Antar Pulau, Dibekuk Petugas

News Room, Senin ( 08/06 ) Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan bagian sindikat curanmor antar pulau di Kabupaten Sumenep, berhasil dibekuk petugas Kepolisian Resor (Polres) setempat. Kedua pelaku yang ditangkap petugas, yakni Sahi (36), warga Desa/Kecamatan Ambunten sebagai pelaku utama dan Mo'nang (40) warga Desa Sambekate, Kecamatan Arjasa, yang bertugas sebagai penadah di kepulauan Kangean. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, tertangkapnya dua pelaku curanmor ini, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Sahi dirumahnya, dengan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. “Dengan penangkapan ini, kami langsung melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga tersangka Mo’nang juga ditangkap. Mo’nang merupakan orang yang menjual sepeda motor hasil curanmor yang dilakukan Sahi, di wilayah kepulauan,” terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Senin (08/06). Mualimin menjelaskan, sesuai hasil interograsi tersangka Mo’nang menyebutkan, kalau tersangka Sahi sering mengirimkan sepeda motor hasil curanmor, untuk dijual ke wilayah kepulauan. “Untuk kepentingan penyidikan, kami menahan kedua tersangka. Saat ini, anggota masih memeriksa intensif kedua tersangka,” katanya menegaskan. Ia menerangkan, barang bukti yang diamankan penyidik terdapat 16 sepeda motor, 10 unit diantaranya sudah teridentifikasi dan ada di pulau Kangean, sedangkan 6 barang bukti lainnya diamankan di Markas Polres (Mapolres) Sumenep. “Dalam pengembangan penyidikan, diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor yang jaringannya ke beberapa pulau di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya menambahkan. Mualimin memaparkan, untuk sementara pihaknya menjerat tersangka Sahi dengan pasal 363 KUHP dan Mo’nang dijerat pasal 480 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegasnya. ( Nita, Esha )