Media Center, Senin ( 30/04 ) Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, Riza Fahlefi Wardeni (37), warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan petugas saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, diletakkan di dalam silikon handphone (HP) miliknya.
"Tersangka ditahan saat berada di Cafe Waroeng Apoeng Kheta, di Desa Muangan, Kecamatan Saronggi, lalu kami lakukan penggrebekan ternyata benar, tersangka membawa sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, Senin (30/04).
Petugas langsung melakukan penangkapan dan hasil interogasi bahwa sabu disimpan di tas ransel milik tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan ternyata benar di dalam tas ransel tersebut berisi barang bukti sabu.
"Di belakang silikon HP juga dijadikan penyimpanan sabu," terangnya.
Tersangka berikut Barang Bukti (BB) yakni satu poket kantong plastik berisi sabu 0,85 gram, satu buah HP warna putih bersilikon merah sebagai tempat penyimpanan sabu, satu buah bong, dua buah korek api, satu buah sedotan, dan satu buah tas ransel, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara pasal yang kami terapkan yakni Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Esha )