Sumenep-Kominfo News Room : Menanggapi persoalan yang menyangkut salah seorang warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi yang diusir paksa oleh masyarakat setempat, karena dianggap dukun santet, membuat Kapolres Sumenep AKBP Drs. Darmawan mengambil langkah tegas, dengan mengumpulkan seluruh unsur Muspida, DPRD, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat, untuk membicarakan seputar pencarian solusi terhadap persoalan tersebut. Tatap muka tersebut dilakukan Kamis pagi (15/11) di Aula Pratidina Polres Sumenep. Kapolres menuturkan, sebetulnya persoalan issue santet itu tidak bisa dibuktikan secara jelas, namun masyarakat mempercayainya. Karena itu, memang dibutuhkan penanganan secara khusus, agar tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Menurut Kapolres, upaya pengusiran seseorang yang terjadi di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi itu, seharusnya tidak perlu terjadi, karena sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia, setiap orang berhak tinggal dimana saja. Artinya, jika seseorang diusir tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, maka aparat akan dinilai tidak bisa menjaga keamanan di daerah tersebut. Kapolres memaparkan, khusus untuk persoalan pengusiran itu, didapati 4 kesepakatan, yakni seorang warga yang dituduh sebagai dukun santet masih diamankan di rumah Tokoh Ulama, kemudian motif persoalan issue santet itu akan didalami, dan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang melakukan pengrusakan rumah milik tertuduh, dan pihaknya bersama anggota rapat lainnya akan mengupayakan adanya sumpah pocong untuk jangka pendek, namun untuk jangka panjang akan dibentuk Tim yang diprakarsai oleh pihak Pemerintah Kabupaten. Kapolres menjelaskan, Tim itu dibentuk sebagai fungsi untuk memonitor dan mengantisipasi adanya persoalan seputar issue santet. Karena, selama ini jika terjadi persoalan semacam itu, tim baru dibentuk, sehingga penanganannya mengalami kesulitan. Kapolres menegaskan, pembentukan Tim tersebut memang untuk menanggulangi danmenyelesaikan issue santet tersebut. (yasik,esha)