Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2008
  • 481 Kali

Sidang Perdana BPRS Dinilai Salah Persepsi

News Room, Kamis ( 21/02 ) Sidang perdana kasus dugaan penyimpangan pencairan dana di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Sumekar (BPRS) Sumenep yang mendudukkan mantan kepala kantor pengelolaan kekayaan dan aset daerah, Moh. Toha, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kbupaten Sumenep, Ahmad Masuni dan Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Abdus Syukur berlangsung aman dan lancar. Para terdakwa hadir dan duduk di kursi panas persidangan yang digelar, Kamis Pagi (21/02) di Pengadilan Negeri Sumenep, dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, memasuki akhir persidangan, ternyata Kuasa Hukum Terdakwa Moh. Toha dan Abdus Syukur langsung mengajukan eksepsi. Menurut kuasa hukum moh. Toha dan Abdus Syukur, Dedy Prihambudi, surat dakwaan yang diajukan Tim Jaksa tidak memenuhi unsur hukum, karena kasus yang melibatkan kliennya itu bukan Perkara Pidana, melainkan Perkara Perdata. Bahkan, Dedy Prihambudi pihaknya mempunyai keyakinan, bahwa kasus tersebut tidak merugikan negara, karena berkas yang dimasukkan itu sangat tidak memenuhi unsur hukum, seperti halnya kredit macet yang dinilai sudah menyebabkan kerugian negara, padahal itu bukan merupakan kesengajaan tapi kesalahan prosedur saja. Sementara itu, kuasa hukum Masuni, Krisnabudi mengatakan, bahwa pihaknya memang sengaja tidak mengajukan sanggapan (eksepsi) terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, karena pihaknya masih akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu. Namun, yang sangat fatal dalam isi dakwaan itu tentang perkara yang seharusnya perdata malah berubah menjadi perkara pidana. Bahkan, pihaknya menilai kinerja Kejaksaan menyalahi prosedur hukum, karena kerugian negara yang dicantumkan itu bukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Surabaya. Ditempat lain, Jaksa Penuntut Umum Er. Chandra membantah, jika Kejaksaan juga mempunyai hak untuk menghitung kerugian negara yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Namun, pihaknya menyambut baik semua anggapan para kuasa hukum terdakwa, baik menyangkut perkara maupun penghitungan kerugian negara. Karena, kuasa hukum berhak membela kliennya. Yang jelas menurut Chandra, akibat perbuatan para terdakwa, Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumenep dirugikan sebesar Rp. 4.166.886.456,-. Sidang tiga terdakwa kasus dugaan adanya penyimpangan di tubuh BPRS Sumenep itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwa sidang dilanjutkan pada pekan depan. ( Nita, Soek, Esha )