News Room, Rabu ( 05/01 ) Oknum polisi bernama Taqwin (33), warga Kabupaten Pamekasan yang bertugas di Polres Pamekasan, terjerat kasus pencurian seekor sapi sonok, seharga Rp. 15 juta, milik Matlani (42), warga Desa Kecer, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polres Sumenep. Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Sumenep, Ipda Reza Hafidz, menjelaskan, pencurian sapi itu dilakukan oknum polisi bersama seorang temannya berinisial HS, warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, pada tanggal 24 Oktober 2010. “Keduanya sudah kami periksa, hanya saja yang baru oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk HS masih berstatus sebagai saksi. Selanjutnya, kami akan konfrontir antara para saksi dengan tersangka,”kata Reza, pada wartawan diruang kerjanya di Polres Sumenep, Rabu (05/01). Menurut Reza, Tim Penyidik Polres Sumenep sudah memeriksa 5 orang saksi, terkait kasus tersebut. “Modus yang diluncurkan para pelaku itu, yakni dengan mendatangi rumah korban dan langsung menemui adik korban, untuk meminta sapi milik korban untuk dibawa, dengan dalih atas sepengetahuan korban, yang ketika itu sedang menonton kontes sapi sonok di Kabupaten Pamekasan. Karena sudah saling kenal, akhirnya sapi diberikan. Namun, ketika korban tiba di rumah, korban kaget dan mengaku tidak pernah memberi ijin pada siapapun untuk mengambil sapi tersebut,”ungkapnya. Awalnya, kata Reza, korban takut melaporkan kejadian itu pada polisi, karena pelaku utama pencurian sapi tersebut adalah polisi. “Namun, karena tidak kunjung dikembalikan, akhirnya korban nekat melapor ke Polres Sumenep. Kami pun langsung bertindak cepat dengan mendatangi rumah tersangka, yang diketahui sapi hasil curian itu berada di rumah HS,”ujarnya. Reza mengungkapkan, sekarang barang bukti berupa seekor sapi sonok, dititip rawatkan pada pemiliknya. “Sementara, tersangka Taqwin masih menjalani sidang disiplin di Polres Pamekasan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )