Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2011
  • 418 Kali

Seorang Janda Bawa Shabu Diringkus Polisi

News Room, Selasa ( 16/08 ) Seorang janda berinisial MI (31), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep saat tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu, seberat 0,3 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MI, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ketika anggota berada di Jalan Asta Tinggi, melihat pengendara sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Akibatnya terjadi kejar-kejaran sepanjang 100 meter, dan tersangka sempat membuang sebuah benda terbungkus plastik kecil warna putih yang langsung diambil oleh polisi. Saat ditunjukkan, tersangka kaget namun mengakui jika benda itu miliknya,"kata Haqqul, pada wartawan di markas satuan narkoba Polres Sumenep, Selasa (16/08). Setalah berhasil dihentikan, kata Haqqul, polisi menggeledah sepeda motor tersangka. "Ternyata di dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan alat hisap. Karena cukup bukti, tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep,"terangnya. Haqqul mengemukakan, hasil pemeriksaan sementara, saat ditangkap tersangka mengaku akan mengkonsumsi barang tersebut, yang diperoleh dari seseorang berinisial KR, warga Sumenep. "Bahkan, tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi barang haram tersebut, sejak tiga bulan lalu, ketika di Surabaya hingga berlanjut di Sumenep,"ungkapnya. Tersangka ditetapkan sebagai pengguna, dan bakal dijerat pasal 112, 114 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotia. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )