Sumenep-Kominfo News Room : Kasus pemerkosaan dan pencabulan di wilayah hukum Polres Sumenep terus bermunculan. Terbukti, Kamis 14 Desember 2006 kemarin, Polres Sumenep menerima laporan tentang tindak pidana pemerkosaan di bawah umur. Untuk tindak pidana pemerkosaan tersebut, dilaporkan secara langsung oleh korban berinisial MS (14) warga Dusun Lebak Desa Dapenda Kecamatan Batang-batang. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menuturkan, ketika dimintai keterangan, meskipun sudah tidak ingat tanggal kejadian, tapi korban menceritakan bahwa kejadian nista itu terjadi sekitar September 2006 lalu, yakni 1 minggu sebelum bulan puasa, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban sedang berada didapur. Mualimin menerangkan, pada saat itu, tiba-tiba datang seorang pria bernama Matnawi (60) warga setempat, yakni tidak lain merupakan tersangka pelaku pemerkosaan tersebut. Mualimin menandaskan, ketika diperiksa, korban juga membeberkan, bahwa tersangka sempat menarik korban serta mematikan lampu, kemudian mengikat dan menelentangkan korban, selanjutnya tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut. Setelah 3 bulan, akhirnya korban melaporkan kejadian peristiwa itu. Karena, selisih peristiwa dengan laporan cukup lama, maka aparat terpaksa meminta visum kepada RSD Sumenep, untuk membuktikan apakah korban sedang hamil atau tidak. Namun, hingga saat ini hasil visum belum diterima. Mualimin menjelaskan, untuk tersangka permerkosaan itu, hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Namun, pihaknya sudah menurunkan Tim Resmob untuk secepatnya menangkap tersangka pemerkosaan tersebut. Ia menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 285 subsider 287 subsider 289 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )