Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-02-2010
  • 950 Kali

Selesaikan Sengketa Tanah, Disdik Siapkan Dana Ganti Rugi

News Room, Jum’at ( 12/02 ) Untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang digunakan sebagai gedung sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyiapkan dana ratusan juta rupiah sebagai kompensasi ganti rugi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pihaknya sengaja menyiapkan dana ganti rugi pembebasan tanah sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tidak ingin merugikan masyarakatnya. Di APBD 2010, anggaran dana sebagai ganti rugi bagi warga masyarakat pemilik tanah yang lahannya digunakan bangunan sekolah dialokasikan sebesar Rp. 500 juta. Hanya saja pihaknya tidak bisa menentukan besaran ganti rugi masing-masing tanah sekolah, sebab dalam proses ganti rugi itu menyesuaikan dengan prosedur. ”Untuk proses ganti rugi tanah itu, kami tetap bergantung dari harga tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanahnya, sehingga harga tanah antara sekolah yang satu dengan lainnya berbeda,”tegasnya. H. Moh. Rais menyatakan, proses pembebasan ganti rugi tanah tetap mengacu pada prosedur, setiap warga masyarakat yang mengaku pemilik tanah, jika ingin mendapat ganti rugi harus menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, pengajuan ganti rugi tanah sekolah sebanyak 4 lembaga, yang terdiri dari sekolah yang berada di Kecamatan Ambunten, Batuan, Arjasa, dan Kecamatan Raas. ( Yasik, Esha )