News Room, Senin ( 07/01 ) Kejaksaan Negeri Sumenep, berdasarkan catatan selama 2007 tindak pidana kriminal penyalahgunaan jabatan yang sudah ditindak lanjuti dan masuk penyidikan sebanyak 4 kasus dengan sepuluh tersangka. Bahkan, salah satu kasus ditubuh dinas pengairan sudah memasuki agenda persidangan. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Masnuna, SH. Masnuna menerangkan, penanganan 4 kasus penyalahgunaan jabatan itu merupakan gabungan dari Kejari Sumenep dengan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Untuk kasus yang murni hasil penanganan Kejari Sumenep hanya Dinas PU Pengairan. Kemudian, untuk kasus dugaan penyimpangan bantuan tenaga listrik di kepulauan Giliraja sebesar Rp. 2 milyar, saat ini memasuki tahap pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Surabaya. Masnuna menandaskan, pemeriksaan berupa cek fisik terhadap kasus dugaan penyimpangan bantuan listrik itu, apakah proyek tersebut betul-betul dilaksanakan sesuai spek atau tidak, maka Tim Kejati Surabaya bersama Kasie Intel Kejari, Ach. Iriyanto dan Tim PLN Surabaya, turun langsung ke lokasi tersebut, yang dilaksanakan pada Senin pagi (07/01), namun Tim yang turun itu masih belum bisa memaparkan hasil pemeriksaannya. ( Nita, Esha )