News Room, Jum’at (18/07) Muvi (20), warga Desa Paloklokan, Kecamatan Gapura, berhasil diringkus aparat kepolisian, Jum’at pagi (18/07) dirumahnya, setelah menghilang selama lima bulan ke wilayah Bali. Tersangka, merupakan DPO Polres Sumenep dalam kasus pemerkosaan, terhadap seorang perempuan berinisial Bunga (13), warga setempat, pada Desember 2007 lalu, di gedung SDN Paloklokan I Kecamatan Gapura. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan jika tersangka sudah kembali ke kampung halamannya. Sehingga, Polsek Gapura melakukan penyanggongan, dan ternyata benar, sehingga tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Barang bukti (BB) yang sudah dikantongi Tim Penyidik, berupa keterangan ahli visum et repertum, yang menyatakan paha korban dan pipi sebelah kiri, ada bekas memar cakaran kuku. Kemudian, pakaian korban yang sudah robek,â€Âterangnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyetubui korban, atas niat suka sama suka, bukan paksaan. Namun, dengan adanya memar dan bekas cakaran kuku, Mualimin memperkirakan, perbuatan itu dilakukan secara paksa oleh tersangka. “Tersangka berikut BB, saat ini diamankan di Mapolres Sumenep,†paparnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81, 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak joncto pasal 289 sub 293 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )