Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2007
  • 1482 Kali

Sekretaris Desa Akan Diangkat Sebagai PNS

Sumenep Kominfo News Room : Upaya sebagian Kepala Desa yang baru terpilih untuk melengserkan Sekretaris Desanya, nampaknya sulit terwujud. Upaya itu terganjal, karena pemerintah telah merencanakan untuk mengangkat Sekretaris Desa menjadi Pengawai Negeri Sipil (PNS). Ketua Komisi A DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Pemerintahan Desa Depdagri. Dikatakan, memang tidak mungkin Kepala Desa yang baru untuk mengganti Sekretaris Desanya, sebab Sekretaris Desa itu secara bertahap akan diangkat menjadi PNS. Apabila Kepala Desa tetap ngotot untuk mengganti Sekretaris Desanya, dengan alasan tidak ada kesamaan dalam pola fikir, harus menunggu Sekretaris Desa itu menjadi PNS dulu. Baru setelah itu Kepala Desa dapat mengusulkan keinginannya kepada Bupati untuk pergantian Sekretaris Desanya . KH. Imam Hasyim mengatakan, rencana pengangkatan Sekretaris Desa sebagai PNS hingga detik ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Namun yang jelas dalam pengangkatan Sekdes ini ada beberapa persyaratan, diantaranya prioritas usia, ijazah minimal SMA dan masa kerja minimal 2 tahun. Untuk Sekdes yang tidak memenuhi persyaratan, yang jelas tidak akan diangkat sebagai PNS, akan tetapi mereka akan memperoleh pesangon dari pemerintah daerah. Disamping itu menurut KH. Imam Hasyim, walaupun Sekdes itu berpendidikan S-I atau S-2, ketika mereka telah menjadi PNSl tidak akan mendapat eselon, sebab pemerintah mentetapkan golongan II a. ( Yasik, Soek )