News Room, Selasa ( 07/02 ) Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur belum semuanya membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI (DPK) menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri, hingga tahun 2012 ini. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. Rasio, ditemui disela-sela pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sumenep 2011-2016, di Pendopo Agung, Selasa (07/02) mengatakan, Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang membentuk SKPD KORPRI sebanyak 7 Kabupaten/Kota dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Pembentukan SKPD KORPRI bergantung dari masing-masing Kabupaten/Kota, namun yang jelas pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur perlu membentuk KORPRI, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden tentang Jiwa Korp dan Kode Etik PNS, diamanatkan bahwa KORPRI merupakan organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dengan kedinasan. ”Kalau menurut saya, perlu Kabupaten/Kota di Jawa Timur membentuk SKPD KORPRI, apalagi saat ini netralitas pegawai negeri tidak seperti dulu, karena kalau dulu KORPRI dikendalikan oleh penguasa, tapi sekarang, KORPRI harus netral. Karena itu, kami berusaha untuk mendorong Kabupaten/Kota yang belum membentuk SKPD KORPRI untuk segera membetuknya,”tegasnya. Dr. Rasio menyatakan, pihaknya menangkap Kabupaten/Kota belum membentuk SKPD KORPRI, karena menilai KORPI masih seperti dulu, sehingga masih belum berminat membentuk SKPD tersebut. Pihaknya tidak memberikan sanksi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum membentuk SKPD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, namun hanya melakukan pembinaan dan dorongan, supaya Kabupaten/Kota yang belum membetuk Dewan Pengurus KORPRI, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki SKPD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. ”Kita di era demokrasi saat ini, tidak serta merta memberikan sanksi, tapi yang penting kita bina dan dorong, agar membentuk SKPD KORPRI,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )