News Room, Selasa ( 24/02 ) Sebanyak 24 orang tenaga sukarelawan (sukwan) yang ada di tubuh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep bakal dirumahkan. Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Moh. Natsir, MM mengatakan, keberadaan ke 24 orang tenaga sukwan itu sudah menyalahi aturan. Sebab, sejak mereka bekerja di Disparbud yang sekarang berganti Disbudparpora pada pertengahan 2008 lalu, tidak pernah menerima bayaran. “Kami tidak mau mengambil resiko, makanya ke 24 tenaga sukwan itu akan dirumahkan saja. Sebab, aturan UU ketenaga kerjaan, setiap orang bekerja harus dibayar sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK),â€Âkata H. Nasir pada wartawan di kantornya, Selasa (24/02). H. Nasir menerangkan, sebenarnya ke 24 tenaga sukwan itu sudah mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan bekerja di Disbudparpora, meski tidak dibayar. “Tapi, saya tetap konsekwen akan mengistirahatkan mereka, karena jelas sudah melanggar aturan,â€Âtegasnya. Namun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan mereka akan dirumahkan atau diistirahatkan. “Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat pada ke 24 tenaga sukwan itu,â€Âterangnya. ( Nita, Esha )