Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-04-2014
  • 1009 Kali

Sejumlah Perusahaan Besar Di Sumenep, Penuhi UMK 2014

News Room, Rabu ( 23/04 ) Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep tahun 2014 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 1.090.000, dalam pelaksanaannya selama ini tidak ada persoalan yang berarti. Sebab, dari sejumlah perusahaan di Sumenep tidak ada komplain, yang berarti perusahaan menyetujui besaran UMK itu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Ir. Ach. Kamarul Alam, M.Si kepada News Room, Rabu (23/04). Menurutnya, dalam pantauannya ke sejumlah perusahaan di Sumenep, utamanya yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang, sudah melaksanakan aturan UMK. “Kami lakukan pantauan terhadap sejumlah perusahaan setiap bulan sekitar 6 hingga 10 perusahaan, sudah memang telah sesuai UKM, bahkan ada yang lebih dari ketentuan UMK,”ungkapnya. Bahkan, diakui Kamarul Alam, pantauan yang dilakukan tidak hanya kepada pemilik dan managemen perusahaan, namun juga dilakukan pertanyaan langsung kepada para pekerja dan karyawannya. Dan, sebagian perusahaan yang sudah besar, memang telah memberikan gaji diatas UMK. Seperti halnya karyawan Perusahaan UD. Sarua Subur, Tanjung Odi, POM Bensin, serta perusahaan lainnya, termasuk karyawan BUMD dan BUMN yang ada di Sumenep. Sementara untuk usaha yang masih kecil, seperti karyawan, toko, ruko dan perusahaan kecil lainnya memang ada yang belum bisa memberikan upah sesuai UMK. Bahkan, sejumlah perusahaan yang baru berkembang tidak semua karyawan mendapat upah sesuai UMK. Misalnya dari 20 karyawan, ada 3 orang yang belum, karena perusahaan memang belum bisa melakukannya. “Namun, kami terus melakukan pembinaan dan menghimbau agar perusahaan di Sumenep bisa memberikan upah karyawannya sesuai UMK, agar kesejahteraan mereka lebih terjamin,”tambahnya. ( Ren, Esha )