News Room, Selasa ( 15/09 ) Sebanyak 1.227 pelanggar lalu lintas terjaring operasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ribuan pelanggar itu merupakan hasil operasi selama bulan Agustus 2015.
"Dari 1.227 pelanggar itu, 710 diantaranya karena tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai kelengkapan surat-surat kendaraan bemotor,"kata Kasatlantas Polres Sumenep, Nadzir Syah Basri, Selasa (15/09).
Selain itu, pelanggaran rambu-rambu lalulintas sebanyak 295, tidak memakai helm 130, kaparan sebanyak 27, bonceng 3 sebanyak 1, dan pelanggaran lain sebanyak 64 pelanggar.
"Ribuan pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi pegawai swasta sebanyak 859, disusul kalangan pelajar 236, PNS dan petani sebanyak 73, serta 62 pelanggaran lainnya kalangan mahasiswa,"tuturnya.
Nadzir mengakui, jika pelanggar lalin masih tinggi, sehingga ke depan pihaknya akan semakin meningkatkan razia guna menekan angka kecelakaan.
"Kalau angka pelanggar lalu lintas tinggi, secara otomatis akan berakibat pada terjadinya kecelakaan,"ujarnya.
Ia mengungkapkan, guna menekan angka pelanggaran tersebut, pihaknya ke depan akan terus melakukan operasi di sejumlah titik, utamanya di wilayah rawan laka lantas dan juga daerah pelanggaran.
"Kita akan terus gencarkan operasi. Dan bagi anak sekolah, kami bakal melakukan penyuluhan yang diberi nama go to school.
Penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara berkendaraan yang baik,"ungkapnya. ( Nita, Esha )