Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-12-2008
  • 990 Kali

Sebanyak 40 Pabrik Rokok Di Madura, Ditutup

News Room, Rabu ( 24/12 ) Sebanyak 40 pabrik rokok di Madura, akhirnya ditutup atau tidak bisa beroperasi lagi. Dikarenakan, sudah tidak memproduksi rokok selama setahun ini, sehingga izin operasional berupa Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) dicabut. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kalianget, Syarief Anwari, mengaku terpaksa mencabut NPPBKC yang dikantongi 40 pabrik rokok di Madura. Sebab, mereka sudah mengajukan permohonan pencabutan. “Pencabutan izin operasional itu, memang atas pengajuan permohonan diri dari perusahaan yang bersangkutan. Artinya, bukan atas inisiatif Kantor Bea dan Cukai,”kata Syarief, kepada wartawan di kantornya, Pelabuhan Kalianget, Rabu (24/12). Ia menjelaskan, NPPBKC bagi pabrik rokok adalah izin operasional, sehingga dengan pencabutan NPPBKC, secara otomatis pabrik rokok yang bersangkutan tidak boleh lagi memproduksi rokok. “Sebetulnya kami ingin melakukan pembinaan lebih dulu pada 40 pabrik rokok yang mengajukan permohonan pencabutan NPPBKC. Tapi, mereka meminta dicabut saja karena tidak akan membuat rokok lagi,”terangnya. Syarief menerangkan, izin operasional itu tidak langsung dicabut, tapi petugas KPPBC Kalianget terlebih dahulu melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi, dan wawancara dengan pengelola pabrik rokok yang mengajukan permohonan pencabutan NPPBKC. “Hampir semua pabrik rokok di Madura adalah industri rumah tangga, dengan modal yang terbatas. Mereka menjalankan bisnis rokok hanya dengan melibatkan kerabat dekatnya saja,”paparnya. Syarief menambahkan, sebelumnya 235 pabrik rokok di Madura sudah memiliki NPPBKC dan tentunya berkurang, setelah NPPBKC milik 40 pabrik rokok dicabut oleh KPPBC. ( Nita, Esha )