News Room, Rabu ( 15/10 ) Sebanyak 14 orang pelaku pengebom ikan berhasil digulung di Perairan Saolar Kecamatan Sapeken, oleh jajaran kepolisian setempat. Para pelaku tersebut tertangkap tangan saat menangkap ikan dengan bahan peledak rakitan yang disebut bondet, dengan menggunakan 2 perahu ikan berukuran besar milik Sayang Sari yang dinakhodai Nahrawi (25), dan perahu 'Cipta Abadi' dengan nahkoda Massur (31).Kedua nakhoda berasal dari kampung Pulau Tengah Desa Brakas, Kecamatan Raas. Kapolsek Sapeken, Iptu Sidik Subandriyo, mengatakan, pelaku pengebom ikan tersebut sudah 2 tahun aktif beraksi, yang merupakan satu keluarga besar dari Pulau Tengah Desa Brakas, Kecamatan Raas. “Barang bukti berupa 2 perahu dan sisa bom ikan dalam bentuk rakitan seberat 5,5 kilogram di amankan di Polsek Sapeken. Kemudian barang bukti berupa ikan jenis ekor kuning, sulir, dan pisang-pisang itu diperkirakan mencapai 2 ton lebih. Namun, hanya sebagian yang terselamatkan dari aksi penjarahan warga,â€Âterangnya. Sidik menjelaskan, barang bukti berupa ikan yang selamat dari penjarahan warga rencananya akan dijual dan akan dibuatkan berita acara. Sebab, ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak itu mudah membusuk. Ke 14 orang pelaku pengeboman ikan tersebut berhasil diciduk, setelah 2 perahu ikan itu dikepung di perairan Pulau Saolar, Kecamatan Sapeken hingga merapat ke bibir pantai. “Akibat perbuatannya itu para pelaku bakal dijerat Undang-Undang Perikanan tentang penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun,â€Âtegasnya.( Nita, Esha )