Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-12-2009
  • 334 Kali

Sebaiknya Persoalan Pilkades Diselesaikan Melalui Jalur Hukum

News Room, Kamis ( 31/12 ) Persoalan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di dua Desa, yakni Desa Sendang, Kecamatan Pragaan dan Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, diharapkan tidak sampai menjadi konflik yang berkepanjangan, apalagi hingga terjadi ketidak stabilan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Kabupaten Sumenep, Drs. H. Nursalam, M.Si ketika ditemui News Room, Kamis (31/12) di kantornya. Menurutnya, sebaiknya kedua belah pihak yang mempersoalkan, maupun Panitia Pilkades hendaknya tetap menjunjung tinggi hukum yang ada. “Kami hanya sebatas menfasilitasi saja aspirasi yang mereka sampaikan kesini, namun kami tidak bisa serta merta memutuskan persoalan Pilkades di masing-masing Desa yang melaksanakan Pilkades bermasalah tersebut,”ujar H. Nursalam. Karena itu, mantan Camat Kalianget ini berharap agar semua pihak dapat berpikiran dingin dalam menyelesaikan persoalan Pilkades tersebut. Pihaknya juga mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas dapat melaporkan kepihak yang berwenang untuk diproses secara hukum. Sebab, yang akan menentukan atas kasus yang terjadi tersebut adalah keputusan Pengadilan Negeri. Dan apapun yang diputuskan melalui jalur hukum tersebut hendaknya dapat diterima dengan lapang dada, dan tidak melakukan hal-hal lain yang dapat menimbulkan peroalan baru ataupun melanggar aturan hukum yang ada. Sekedar diketahui, persoalan yang terjadi dalam Pilkades Desa sendang, yakni karena diindikasikan dua warga yang tidak mendapat undangan dalam Pilkades meskipun memiliki. Sedangkan hasil Pilkades Sendang yang diikuti dua kandidat, yakni Mahar memperoleh 310 suara dan Hadari sebanyak 311 suara. Sementara Pilkades Padangdangan terjadi kericuhan ketika Pilkades belum usai dilaksanakan. Karena terjadi persoalan seorang saksi melihat seseorang memasukkan dua surat suara ke kotak surat suara. Yang akhirnya Pilkades dihetikan dan pihak dari salah satu calon meminta Panitia Pilkades langsung memenangkan Mohammad Maskon. Sedangkan 2 kandidat yang bertarung, yakni Maskon dan Aini. ( Ren, Esha )