News Room, Senin ( 23/05 ) Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep mengingatkan Pemerintahan Desa untuk membentuk badan publik dengan memiliki Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di Desa. Sebab Pemerintahan Desa (Pemdes) merupakan badan publik yang harus memiliki PPID.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KI Kabupaten Sumenep, Hawiyah Karim kepada wartawan, Senin (23/05) di kantornya. Menurutnya, Pemerintahan Desa merupakan salah satu badan publik yang harus memiliki PPID.
“Jadi, tidak ada sesuatu yang dirahasiakan, seperti halnya aquarium, yang semua orang bisa melihat dan bisa mengakses informasi dan dokumentasi pelaksanaan program di Desa tersebut,”ungkapnya.
Dijelaskan, dengan adanya peningkatan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diperlukan unsur kehati-hatian oleh Pemerintah Desa dalam pengelolaannya.
Misalnya, pengelolaan dana yang harus sesuai dengan regulasi yang mengatur, seperti tidak boleh dipihak ke tigakan dan harus melibatkan swadaya masyarakat.
Sebab, diakui Wiwik panggilan akrab Ketua KI Sumenep ini, jika Pemerintah Desa akan banyak menjadi sorotan publik berkaitan dengan adanya anggaran milyaran yang masuk ke Desa. Dan informasi yang disampaikan tersebut bukan bermaksud menakut-nakuti, namun memang aturannya seperti itu.
Dikatakan, selama ini sudah ada beberapa unsur masyarakat yang melaporkan adanya ketidak puasan masyarakat terhadap perangkat Desa yang tidak memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Sumenep melalui Bagian Pemerintahan Desa untuk melakukan pemahaman tentang pentingnya Pemerintahan Desa juga memiliki PPID.
“Sebab, ini memang harus disosialisasikan, agar tidak sampai terjadi miscommonication dan menjadi sebuah persangkaan yang kurang sehat terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa,” tambahnya. ( Ren, Esha )