News Room, Selasa ( 17/04 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Selasa (17/04) pagi, melakukan razia untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) diwilayah Kecamatan Kota Sumenep, khususnya di Jalan dr. Cipto, sebelah barat Pasar Bangkal, dan selatan Kantor Kecamatan Kota Sumenep. Penertiban PKL itu berjalan kondusif, aman dan lancar, tanpa adanya perlawanan dari para pemilik warung kopi dan rokok. Hanya saja, salah satu pedagang di Jalan Dr. Cipto mengaku heran mengapa dagangannya dibongkar. Padahal dirinya sudah mengantongi ijin resmi dari Dinas PU Pengairan. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, penertiban PKL ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, juga terkait persiapan penilaian Adipura. “Kami ini kan penegak Perda. Jadi sudah sewajarnya kalau kami melakukan penertiban. Ini juga terkait dengan penilaian Adipura,”kata Abdul Madjid, di Sumenep, Selasa (17/04). Abdul Madjid mengungkapkan, pihaknya menertibkan PKL yang berada diatas trotoar atau selokan. Sekalipun ada pedagang yang sudah mengantongi ijin dari Dinas PU Pengairan, namun itu tidak sah. Karena ijin tersebut untuk stren kali, bukan selokan. “Jadi, mereka tetap tidak boleh berdagang diatas selokan. Aturan itu sesuai Perda, kami hanya pelaksana isi Perda saja,”ujarnya. Abdul Madjid menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang tidak semestinya. “Apapun alasannya, kalo berdagang diatas trotoar atau selokan, tetap ditertibkan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )