News Room, Selasa ( 20/11 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, bersama Polres dan Kodim 0827 setempat, Selasa (20/11) pagi, melakukan penyisiran di sepanjang pesisir pantai di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, dan Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten. Dalam penyisiran tersebut, petugas gabungan menggerebek penambang pasir liar saat beraktivitas di pinggir pantai. Namun, kedatangan mereka tercium para pekerja yang langsung melarikan diri. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, penggerebekan terhadap penambang pasir liar ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melindungi wilayah pesisir. Karena, kondisi pasir di sepanjang pantai utara sudah kian menipis. “Kami sengaja melakukan penyisiran di pesisir pantai utara Sumenep. Ternyata, kami mendapati warga yang sedang menambang pasir tanpa ijin. Tapi, mereka berhasil melarikan diri,”kata Abdul Madjid, Selasa (20/11). Penggerebakan penambang pasir liar itu, kata Abdul Madjid, petugas gabungan hanya bisa mengamankan 5 gerobak pasir, 11 cangkul dan seperangkat alat penambang pasir, untuk dijadikan alat bukti. “Untuk pekerja penambang pasir liar terpaksa dilepas, setelah diberi pembinaan. Kami hanya mengamankan seperangkat alat penambang pasir, sebagai barang bukti,”terangnya. Abdul Madjid mengungkapkan, sebenarnya pihaknya ingin meningkatkan penyisiran wilayah pesisir, guna melindungi penambangan pasir secara liar. “Tapi, karena keterbatasan personel, sarana dan prasarana, ya kami hanya bisa melakukan penyisiran setiap minggu sekali, atau 2 kali dalam sebulan,”ungkapnya. Pencegahan terhadap aksi penambangan pasir liar ini, butuh keikut sertaan warga setempat. Ini adalah satu-satunya jalan keluar melindungi pasir Sumenep, yang semakin menipis. “Bagi warga yang mengetahui ada penambangan pasir dipinggir pantai, hendaknya menghalaunya. Dan, menghalangi aksi pembelian pasir. Saya kira, kalau warga ikut menjaga keberadaan pasir, dipastikan tidak akan ada lagi penambangan pasir secara liar,”pungkasnya. ( Nita, Esha )